Selasa, 26 Februari 2008


MENYONGSONG UNDANG-UNDANG PEMILU 2009
Oleh : SAMPE UDIN PADANRANGI


“Penghuni” Gedung Nusantara Senanyan, Jakarta dalam beberapa bulan terakhir dalam kondisi yang super sibuk, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RUU pemilu. yang bertugas untuk “melahirkan” produk payung hukum terbaru dalam pelaksanaan pesta demokrasi kedepan (Pemilu 2009). Apa yang diperkirakan sebelumnya bahwa penetapan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) akan diwarnai oleh perdebatan panjang yang sangat alot terutama pada point-point tertentu yang dianggap krusial bagi eksistensi ataupun kepentingan parpol. Seperti yang dikemukakan oleh Peneliti senior dari The Habibie Center Andrianoff Chaniago (Fajar, 25 Januari 2008) yang mengatakan bahwa ada dua hal yang membuat pembahasan terkesan alot, Pertama fraksi-fraksi di DPR terlalu sibuk berjuang untuk kepentingan kelompoknya sendiri, bukan fokus untuk kepentingan Rakyat. Kedua, belum adanya standar manajemen kerja bagi pansus maupun panja di DPR konsekwensinya, DPR tidak biasa bekerja efektif danefisien.

Melalui Vooting
Sebagaimana yang dikemukakan wakil ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris (Fajar, 25 Februaru 2008) jalan kompromi melalui lobi mengalami jalan buntu sehingga langkah terakhirnya adalah voting yang rencana digelar melalui sidang paripurna tanggal 26 Februari 2008 dan lagi-lagi menuai kebuntuan sampai terjadi Dead Lock karena masih kuatnya tarik ulur terhadap beberapa materi yaitu : (1) mekanisme sisa suara yang dibagi dalam tiga opsi ; ditarik ke provinsi (usulan PKB), dibagi habis ke daerah pemilihan (usulan PDIP) dengan ketentuan parpol yang berhak membagi sisa suaranya adalah parpol yang sisa suaranya minimal 50% dari bilangan pembagi pemilih (BPP), (2) Parlementary Threshold (PT) yang untuk pemilu 2004 sebanyak 3% menjadi 3 opsi yaitu 1,5%, 2% dan 3%, (3) Jumlah kursi di DPR opsinya antara defenitif 560 atau sebanyak-banyaknya 560 orang, (4) Cara penentuan suara dan (5) cara penetapan calon terpilih.
Ketika kita mencermati fenomena di balik alot dan molornya pembahasan RUU Pemilu untuk kemudian ditetapkan menjadi UU Pemilu lebih lagi ternyata penyebab utamanya sebagaimana yang dikemukan diatas tadi maka tidak berlebihan ketika kita menarik kesimpulan bahwa ternyata niatan para wakil-wakil rakyat yang ada DPR tidak sepenuh hati untuk berjuang dan mengambil keputusan yang mementingan rakyat dengan mengesampingkan kepentingan golongan ataupu kepentingan partai. Meskipun kita semua mengetahui bahwa keputusan strategis melalui voting mewarnai perjalanan bangsa ini dua mantan presiden (Abdurrahman wahid, Megawatisoekarnoputri), ketua MPR sekarang Hidayat Nurwahid, serta ketua DPR Agung laksono mereka terpilih melalui voting tapi untuk wilayah RUU ini hal yang baru sepanjang digulirkannya reformasi.

Cita Ideal Parpol
Apa yang dipertontonkan wakil-wakil kita tersebut sangatlah memprihatinkan karena sadar atau tidak, terima atau tidak bahwa keberadaan mereka lebih kepada penyambung aspirasi seluruh rakyat yang menitipkan harapan besar untuk “lahirnya” produk hukum yang mengedepankan kepentingan rakyat diatas segala-galanya dengan mengesampingkan kepentingan kelompok ataupun golongan. Kita juga memahami bahwa mereka (anggota DPR) disamping sebagai pengemban amanah rakyat para anggota DPR terseut juga tidak bisa terlepas dari “cengkraman” kepentingan partai yang menjadi jembatan mereka untuk melenggang ke Senayan, sehingga keputusan-keputusan strategis sebelum ditetapkan terlebih dahulu ditimbang-timbang seperti apa efeknya bagi kelangsungan partai masing-masing terlebih dahulu. Dalam kondisi ini peran dari Pimpinan Partai Politk (Parpol) sangat strategis untuk melakukan komunikasi politik di lintas partai sehingga diharapkan akan ada jalan kompromi, karena suatu hal yang pasti bahwa semua partai yang ada apa itu mengusung jargon Agama/Religius maupun Nasionalis memiliki cita ideal yaitu berjuang untuk kepentingan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.(Termaktub dalam Anggaran Dasar Partai). Komunikasi politik sangatlah penting untuk memecah kebuntuan untuk menetapkan suatu putusan, sebagaimana dikemukakan (Jakob Utomo, 2001) komunikasi politik yang sentral dan strategis dapat dijadikan titik tolak pandangan yang agak berlainan. Orientasi dan cita ideal partai inilah yang mesti menjadi perhatian untuk kemudian dijadikan sebagai wadah demi menarik benang merah dari perbedaan persepsi yang begitu lama dan menyita banyak energi bagi politisi kita di Senayan, sebab masih banyak hal selain pembahasan RUU Pemilu yang mesti dibahas terutama menyangkat kemaslahatan Bangsa dan Negara.
Berangkat dari cita idea partai tersebut maka sudah menjadi keniscayaan bagi partai untuk berjuang demi kepentingan rakyat bukan justru dengan dalih atas nama kepentingan rakyat ramai-ramai menindas rakyat. Partai sebagai sebuah kelompok terlegitimasi ditengah masyarakat mesti menjadi pionir penggerak lahirnya perubahan social. Suharko (2006) menjelaskan bahwa sebuah gerakan social bisa beroperasi dalam batas-batas legalitas suatu masyarakat, dan bisa juga bergerak secara illegal atau sebagai kelompok ‘bawah tanah’ (under ground groups). Tetapi jelasnya mereka lebih banyak merupakan kelompok menekan suatu yang dianggap sebagai kemapanan.
Karena legitimsi yang kuat itulah mestinya mereka (Partai Politik) yang ada menjadi aktor gerakan sesial kemasyarakat yang akan melahirkan perubahan sosial yang lebih baik. Wahyudi (2005) mengemukakan bahwa social movement di berbagai daerah di Indonesia dimotori oleh para aktor-aktor tersebut yang ujung-ujungnya adalah tumbuhnya demokratisasi dan terbukanya ruang public kepada masyarakt luas. Para aktor tersebut menghendaki adanya pembatasan kewenangan pemrintah yang seringkali tidak sejalan dengan demokrasi. Terlebih lagi bagi partai yang ‘mendudukkan’ anggotanya di DPR sebagai mengemban tiga fungsi utama yaitu : fungsi Legislasi, Anggaran, dan Kontrol.

Kuota 30% keterwakilan perempuan
Salah satu poin penting dari Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) yang kelak akan menjadi Undang-undang (UU) Pemilu 2009 adalah disepakatinya kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Ini menjadi babak baru dalam rana perpolitikan kita, kaum perempuan yang ketika melalui pendekatan kuantitas melebihi kaum laki-laki menjadi suatu hal yang potensial. Pemberdayaan kaum perempuan yang telah diperjuangkan sejak zaman R.A Kartini melalui emansipasi kaum perempuan akhirnya terakomodir dalam RUU Pemilu 2009. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi kaum perempuan untuk mengaktualkan potensi mereka.
Gerakan ataupun upaya kaum perempuan untuk terlibat dalan peran-peran strategis terutama dalam pembangunan tidak hanya di era mendiang R.A Kartini dengan emansipasinya akan tetapi wacana ini telah mengglobal sejak lama dengan jargon gerakan feminisme. (Mansour faqih, 2006) Feminisme sebagai kumpulan pemikiran, pendirian dan aksi berangkat dari kesadaran, asumsi, dan kepedulian terhadap ketidakadilan, ketidaksetaraan, penindasan atau diskriminasi terhadap kaum perempuan, serta merupakan gerakan gerakan yang berusaha untuk menghentikan segala bentuk ketidak adilan diskriminasi.
Paradigma yang menganggap sosok perempuan sebagai kaum lemah yang hanya bisa dieksplotasi demi kepentingan tertentu harus dijawab dengan ‘merebut’ peran-peran strategis terlebih lagi krannya untuk berpartispasi dalam bidang politik telah ‘dibuka lebar’. Setelah melalui RUU pemilu yang telah mengakomodir keinginan kaum perempuan selama ini, perjuangan kaum perempuan tidak berakhir. sampai disitu Tetapi telah akan memulai babak baru ketika pemilu 2004 dari 500 anggota DPR hanya 10,55% atau 58 orang perempuan (Sindo, 23 Februari 2008) maka untuk pemilu 2009 mendatang menjadi tantangan bagi kaum perempuan untuk memenuhi kuota 30% dengan tidak mengabaikan kompetensi ataupun kemampuan individu kaum perempuan sebagai seorang legislator pengemban amanah rakyat yang berjuang demi kepentingan rakyat.
Bahwa payung hukum pesta demokrasi yang dihelat ditahun 2009 akan segera hadir meskipun melalui perdebatan panjang dang hingga molor berbulan-bulan seperti apapun isinya, satu yang utama, kepentingan Bangsa dan Negara diatas segala-galanya. SEMOGA!!!.


* BIODATA
Sampe Udin Padanrangi. Lahir di Enrekang 12 November 1982. bertempat tinggal di Jl. Mannuruki 1 No. 24 makassar. Saat ini tercatat sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM). Beberapa organisasi yang pernah digeluti diantaranya : HIMABIO Jurusan Biologi UNM, BEM FMIPA UNM. Organisasi yang digeluti saat ini adalah Ketua DPP Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) dan Koordinator Bidang Pengkajian Wacana Sosial dan Politik Lembaga Cafe Intelectual Makassar (CIMa). Contact Person : 085255671122 (Sampe Udin Padanrangi).

Tidak ada komentar: